inspirasijatim.com/ – Peredaran rokok ilegal di Madura semakin mengkhawatirkan. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, meminta pemerintah segera bertindak dengan kebijakan cukai yang lebih realistis serta memperkuat sistem pengawasan.
Ia menilai, maraknya rokok tanpa pita cukai asal Batam yang beredar bebas di Pamekasan dan sekitarnya telah menimbulkan persoalan serius.
Menurut politisi PKB ini, sejumlah merek rokok seperti San Marino dan Manchester bisa dijual leluasa di pasaran tanpa sentuhan pengawasan aparat. Kondisi tersebut bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di tingkat lokal.
“Fenomena ini tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu tatanan pasar dan menciptakan distorsi persaingan usaha di tingkat lokal,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Ia menegaskan, rokok ilegal merupakan anomali pasar yang memukul dua sisi sekaligus, yakni penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Produk yang beredar tanpa cukai mendorong persaingan tidak adil sehingga struktur industri tembakau makin rapuh.
Data empiris, kata dia, menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai justru mendorong konsumsi produk ilegal. Hal ini mengindikasikan adanya tax elasticity problem pada sektor tembakau yang belum dipertimbangkan secara matang dalam kebijakan fiskal.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tingginya tarif cukai bukan satu-satunya penyebab. Lemahnya pengawasan distribusi, terutama jalur masuk rokok dari Batam ke Madura, dinilai sebagai faktor utama yang membuka celah bagi peredaran masif rokok ilegal. Bahkan, ia mencurigai adanya kolusi oknum Bea Cukai dengan jaringan produsen maupun distributor.
“Ini bukan sekadar problem ekonomi, tetapi juga problem tata kelola. Selama governance pengawasan tidak diperbaiki, kebijakan tarif seperti apapun, mau diturunkan atau tidak, akan tetap sama. Maka, problem utamanya ada pada integritas dan efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk itu, Nur Faizin mendesak Komisi XI DPR RI agar tidak hanya fokus pada usulan penurunan tarif cukai, melainkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia bahkan mendorong adanya audit independen terhadap jalur distribusi rokok dari Batam ke Jawa Timur, serta menggandeng KPK dan BPK guna menutup potensi praktik “main mata”.
“Komisi XI harus memposisikan diri sebagai fiscal guardian sekaligus oversight body yang mengawal keberlanjutan fiskal negara. Isu ini bukan sekadar kehilangan pendapatan, tapi menyangkut kredibilitas negara dalam menegakkan regulasi,” katanya.
Nur Faizin menilai, jika persoalan ini dibiarkan, maka potensi membesarnya shadow economy di sektor tembakau akan sulit dihindari. Dampaknya tidak hanya pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga kestabilan ekonomi lokal, termasuk petani tembakau dan produsen yang selama ini patuh pada aturan cukai.







Tinggalkan Balasan